FORMAD ID

View AllRomance

Travel

Fashion

Latest News

Thursday, May 14, 2020

Kemendikbud dan Google Berikan Internet Gratis 10.000 Pengajar di Indonesia


Guna memberikan paket data gratis kepada ribuan pengajar di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Google menggandeng operator seluler untuk memberikan paket data gratis kepada ribuan pengajar di Indonesia.

“Google berterima kasih kepada para pengajar di seluruh Indonesia dan ikut bersimpati atas perjuangan mereka mengajar dari rumah,” kata tim Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Danny Ardianto, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (14/5/2020).

Kerja sama ini menyediakan paket data gratis sebesar 30GB yang berlaku selama 90 hari, untuk 10.000 pengajar di seluruh Indonesia. Untuk kerja sama ini, Google dan Kemdikbud berkolaborasi dengan Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat Ooredo, dan XL Axiata.

Untuk mengikuti program ini, pengajar harus mendaftar ke situs Guru Berbagi dan mengirimkan esai maksimum 1.000 kata tentang pengalaman mereka mengajar dari rumah dan apa dampak yang dirasakan para murid mereka. Pendaftaran dibuka hingga 20 Mei.

Platform Guru Berbagi akan menyeleksi pemenang, paket data internet akan didistribusikan ke nomor para pemenang sesuai lewat platform tersebut dan REFO.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, Iwan Syahril, dalam keterangan pers bersama menyatakan inisiatif tersebut bertujuan untuk memotivasi guru melakukan pembelajaran yang bermakna bagi murid-murid mereka, selama masa belajar dari rumah akibat pandemi virus corona.


Selain program internet gratis, Google juga mengadakan sejumlah program untuk membantu pendidikan di Indonesia untuk mengatasi kegiatan belajar-mengajar selama pandemi, antara lain Mengajar Dari Rumah, satu domain bagi 1,8 juta siswa di Jakarta untuk mengakses G Suite for Education, webinar untuk guru, serta menggratiskan fitur konferensi video premium Google Meet hingga September 2020.

Link Guru Berbagi klik disini

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS dalam pembatasan perjalanan dinas.

Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (13/5).

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.

Keempat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN terutama PNS tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.

Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya.

Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE MenPAN-RB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE MenPAN-RB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku. (esy/jpnn)

Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020 disini

Wednesday, May 13, 2020

Rabu, 20 Mei 2020 Pukul 23.59 WIB Batas Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Periode Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020


Dalam rangka memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan sinkronisasi serta mengakomodasi perbaikan dan pembaruan data beberapa sistem transaksional yang perbaikannya hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodikdasmen, berdasarkan kebutuhan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi data periode semester 2 tahun ajaran 2019/2020 melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 akan dibuka kembali dalam waktu yang terbatas yaitu sampai dengan Hari Rabu, 20 Mei 2020 Pukul 23.59 WIB

Mengingat urgensi perbaikan data serta terbatasnya kesempatan waktu yang diberikan, Sekolah diharapkan dapat segera melakukan percepatan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 serta selanjutnya melakukan sinkronisasi.

LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya mendorong percepatan sinkronisasi data dari sekolah dengan melakukan identifikasi permasalahan yang ada, melakukan pengawasan progres, memberikan layanan pengaduan secara daring, serta layanan manajemen Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan



Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020  Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.

Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun harus diingat bahwa penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil  (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , adalah sebagai berikut:

1) Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

2) Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

3) Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

5) Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tahun 2020 disini

Lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Pasal 34 :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
Download Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disini atau disini

Tuesday, May 12, 2020

Cara Menghindari Akun 'WhatsApp Anda Dibajak’, Ini Saran Pakar TI


Beberapa hari belakangan ramai pesan siaran (broadcast messages) diterima oleh pengguna WhatsApp di Jakarta dan sekitarnya terkait dengan akunnya tidak terdaftar lagi.

Di pesan itu terdapat pilihan “Verifikasi” dan “Oke”. Pengguna lalu disarankan untuk mengklik “Verifikasi”. “Jika Anda tidak melakukan ini, verifikasi nomor telepon Anda untuk masuk kembali ke akun Anda,” begitu tulisan dalam pesan itu seperti gambar di bawah ini:

Menanggapi hal itu, Pakar Teknologi Informasi dari PT Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan, agar pengguna WhatsApp untuk lebih hati-hati dan teliti sebelum mengklik peringatan tersebut.

Alfons mengatakan, ada tiga hal yang penting diperhatikan dari pesan siaran tersebut:

  • Jangan klik “Oke”, tapi pilih “Verifikasi”
Menyangkut hal ini, Alfons mengatakan, peringatan itu sebetulnya hanya akan muncul jika pengguna pindah nomor atau nomor ponsel berhasil diambil alih setelah mendapat persetujuan dari pemilik nomor.

"Kalau pengguna merasa pindah nomor, pengguna bisa menyetujinya dengan mengklik ‘Oke’, tetapi kalau pengguna merasa tidak melakukannya, pengguna bisa membatalkannya dengan mengklik ‘Verifikasi’," tutur Alfons saat dikontak Cyberthreat.id, Minggu (10 Mei 2020).

  • Tanda ponsel akun WhatsApp akan dibajak
Alfons mengatakan, peringatan tersebut bukanlah tanda bahwa akun WhatsApp pengguna akan dibajak, “Tetapi, itu justru akun pengguna sudah dibajak,” kata dia.

“Pernyataan itu salah karena ketika [akun WhatsApp] akan diambil alih, WhatsApp akan mengirimkan SMS verifikasi yang meminta pengguna memverifikasi dengan mengklik tautan (link) yang dikirimkan untuk memverifikasi pemindahan akun WhatsApp," Alfons menambahkan.

  • Kalau sudah dibajak bisa dipakai pinjam uang dll.
Ketika akun WhatsApp telah dibajak, kata Alfons, bisa saja pelaku melakukan peminjaman uang ke sejumlah rekannya atau menghapus grup jika pengguna merupakan admin Grup WhatsApp.

"Tetapi perlu diingat bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pinjaman online hanya dengan berbekal akun WhatsApp bajakan, perlu KTP, KK, dan juga dokumen lainnya."

Oleh karenanya, Alfons mengingatkan, agar pengguna WhatsApp untuk melakukan langkah preventif dengan mengaktifkan autentifikasi dua langkah (2FA).

"Autentifikasi dua langkah ini cukup efektif untuk mengamankan akun WhatsApp," tutur Alfons.
Bagaimana jika telanjur dibajak?

Alfons mengatakan, pengguna disarankan untuk segera mengumumkan, bahwa akun WhatsApp-nya diambil alih oleh orang lain, selanjutnya menginstal ulang WhatsApp dan melakukan verifikasi lagi untuk mengambil alih akun pengguna.

WhatsApp sendiri telah mewanti-wanti tentang pembajakan akun pengguna. Ketika seseorang mencoba mendaftarkan akun di WhatsApp dengan nomor telepon Anda, jangan bagikan notifikasi kode verifikasi yang Anda terima kepada orang lain.

“Jika Anda menerima notifikasi, ini berarti seseorang telah memasukkan nomor telepon Anda dan meminta kode registrasi,” tulis WhatsApp.

“Ini sering terjadi jika pengguna lain melakukan kesalahan dengan mengetik nomor Anda ketika mencoba memasukkan nomor mereka sendiri untuk mendaftar. Ini juga dapat terjadi ketika seseorang mencoba mengambil alih akun Anda,” WhatsApp menjelaskan.

Menurut WhatsApp, jika seseorang mencoba mengambil alih akun Anda, untuk melakukannya mereka perlu kode verifikasi SMS yang dikirim ke nomor telepon Anda.

“Tanpa kode tersebut, pengguna yang mencoba memverifikasi nomor Anda tidak dapat menyelesaikan proses verifikasi dan menggunakan nomor telepon Anda di WhatsApp. Dengan demikian akun WhatsApp Anda tetap dalam kendali Anda,” tulis WhatsApp.
Sumber : https://m.cyberthreat.id/

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work From Home (WFH) Hingga 29 Mei 2020


Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05).

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 



Download Surat Edaran Menpan Nomor 54 Tahun 2020 disini atau disini

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan


Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Adapun, besaran THR yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri diatur dalam Pasal 6 PP 24/2020 yakni sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Berikut besaran THR Tahun 2020 bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan peraturan pemerintah ini:
1. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau Pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktural;
- setara eselon III Rp5.352.000,00
- setara eselon IV Rp5.242.000,00

2. Pegawai Pelaksana non-PNS;
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.235.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp2.569.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/Dl/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.734.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.154.00O,00
- masa kerja di atas 2O tahun Rp3.738.000,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.963.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.41 1.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00

d. Pendidikan S1/D-lV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.489.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.043.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000,00

e Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.713.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.306.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000,00

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, Polri rencana cair pada Jumat, 15 Mei 2020. Menurut dia, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun.

Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun. Kemudian, untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.

Menurutnya, pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona.

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 disini

Monday, May 11, 2020

Ini Penghasilan 10 YouTuber Teratas Indonesia


Video prank telah menjadi strategi banyak konten kreator dan Youtuber dalam membuat video di akunnya. Bahkan akun artis dan Youtuber terkenal seperti Baim Wong maupun Raffi Ahmad, juga sering membuat konten prank untuk menarik perhatian penontonnya.

Di Bandung, video FP dan Tubagus menjadi viral setelah melakukan prank terhadap waria atau transpuan di jalanan. Aksi prank tersebut diunggah di chanel Youtube PP. YouTuber Bandung itu membagikan bingkisan berisi sampah dan batu kepada waria yang mereka temui di jalan.

Awalnya video ini dianggap oleh FP sebuah hiburan, namun kini justru menuai petaka. FP pun menjadi burona polisi dan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam UU ITE. Akhirnya Polda Jawa Barat pun telah menangkap FP pada Jumat dini hari.


Godaan untuk mendapatkan subscriber dengan instan dan viewer yang tinggi, telah membuat orang seperti Ferdian kehabisan ide yang positif. Konten asal beda dan penuh sensasi mungkin dianggap bisa didapat mendatangkan subscriber dengan cepat.

Sebenarnya seberapa besar chanel Youtube bisa menghasilkan keuntungan?

Dari situs Social Blade, dari 10 channel Youtube dengan subscriber terbanyak di Indonesia pendapatan yang didapat memang cukup menggiurkan.
Berikut daftar penghasilan 10 Youtuber teratas di Indonesia :
1. Atta Halilintar
Jumlah subscribers : 22,6 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 29.800 - US$ 476.500 per bulan setara dengan Rp 447 juta - Rp 7,15 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 821
Jumlah penonton akumulasi : 2,33 miliar

2. Ricis Official
Jumlah subscribers : 20,4 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 25.400 - US$ 405.900 per bulan setara dengan Rp 381 juta - Rp 6,09 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 891
Jumlah penonton akumulasi : 2,69 miliar


3. Gen Halilintar
Jumlah subscribers : 15,3 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 27.900 - US$ 446.700 per bulan setara dengan Rp 418,5 juta - Rp 6,7 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 738
Jumlah penonton akumulasi : 2,71 miliar

4. Trans7 Official
Jumlah subscribers : 14,1 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 78.400 - US$ 1,3 juta per bulan setara dengan Rp 1,18 miliar - Rp 19,5 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 49.864
Jumlah penonton akumulasi : 6,09 miliar

5. Jess No Limit
Jumlah subscribers : 13,8 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 39.200 - US$ 626.700 per bulan setara dengan Rp 588 juta - Rp 9,4 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 963
Jumlah penonton akumulasi : 1,24 miliar

6. Rans Entertainment
Jumlah subscribers : 13,8 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 34.800 - US$ 557.600 per bulan setara dengan Rp 522 juta - Rp 8,36 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 1.242
Jumlah penonton akumulasi : 2,44 miliar

7. Indosiar
Jumlah subscribers : 11,8 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 38.700 - US$ 618.600 per bulan setara dengan Rp 580,5 juta - Rp 9,23 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 41.461
Jumlah penonton akumulasi : 6,51 miliar


8. Baim Paula
Jumlah subscribers : 11,5 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 45.400 - US$ 725.800 per bulan setara dengan Rp 681 juta - Rp 10,88 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 584
Jumlah penonton akumulasi : 1,48 miliar

9. Saaihalilintar
Jumlah subscribers : 11,3 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 9.900 - US$ 158.300 per bulan setara dengan Rp 148,5 juta - Rp 2,37 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 328
Jumlah penonton akumulasi : 887,94 juta

10. Frost Diamond
Jumlah subscribers : 10,9 juta
Proyeksi pendapatan: US$ 41.700 - US$ 666,700 per bulan setara dengan Rp 625,5 juta - Rp 10 miliar per bulan (dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Jumlah video yang diupload : 1.048
Jumlah penonton akumulasi : 1,65 miliar

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/amp/2020/05/11/penghasilan-10-youtuber-teratas-indonesia-baim-wong-rp-681-juta-sebulan-atta-halilintar-berapa

Iklan Bawah Posting

Ads 970x90